KERUKUNAN
ANTAR UMAT BERAGAMA
DISUSUN OLEH:
Nama: Ismi
Dewanty Putri
Kelas: 2SA01
NPM: 13611735
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya penulis
dapat menyelesaikan makalah dengan judul KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA yang merupakan salah tugas
pendukung mata kuliah Ilmu Sosial dasar.
Dalam penyusunan tugas atau materi
ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun saya menyadari bahwa
kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan
bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi. Oleh
karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Didiek Pramono, sebagai
pembimbing yang membantu dan mengarakan penulis untuk menghasilkan makalah yang
baik dan benar;
2. Ibunda dan Ayahanda tercinta yang senantiasa mendukung dan mendo’akan
keberhasilan penulis;
3. Teman-teman seperjuangan yang telah berjuang bersama menyelesaikan makalah,
serta;
4. Semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini, yang
tidak bisa penulis sebutan satu persatu.
Penulis sadari masih terdapat
kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
membangun penulis harap untuk perbaikan dimasa yang akan datang. Semoga materi ini dapat bermanfaat
dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi
saya sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Jakarta, Januari 2012
Ismi Dewanty putri
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Makalah
D. Kegunaan Makalah
E. Prosedur Makalah
BAB II PEMBAHASAN
A. Kerukunan Antar Umat Beragama
B. Pengertian Kerukunan Umat Beragama Menurut Islam
C. Pengertian Kerukunan Umat Beragama
D. Manfaat Kerukunan Antar Umat Beragama
E. Menerapkkan
Toleransi Dalam Kehidupan Sehari-hari
F. Hikmah Fanatik
Dan Toleransi Dalam Kehidupan Sehari-hari
BAB III PENUTUP
A. Simpulan
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Sejak dulu di Negara Indonesia,
hukum islam memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan hukum di
Indonesia selain hukum Belanda yang berlaku saat ini. Setelah Indonesia berusia
60 tahun dan telah mengalami 6 kali pergantian presiden, hukum islam tetap di
pakai dibeberapa bidang hukum disamping hukum Belanda tentunya. Seperti yang kita ketahui tentunya,
gelombang reformasi yang menyapu seluruh kawasan Indonesia sejak kejatuhan
Suharto banyak memunculkan kembali lembaran sejarah masa lalu Indonesia. Salah
satunya yang hingga hari ini menjadi sorotan adalah tuntutan untuk kembali
kepada syari’at islam, atau hukum islam yang kemudian mrngundang beragam
kontroversi di Indonesia. Kalau kita lihat lembaran sejarah Indonesia, salah
satu faktor pemicunya adalah tuntutan untuk mengembalikan tujuh kata bersejarah
yang tadinya terdapat dalam pembukaan atau mukadimmah konstitusi Indonesia yang
dirumuskan oleh para pendiri Indonesia.
Nilai moral agama bagi bangsa
Indonesia adalah segala sesuatu atau ketentuan yang mengandung petunjuk dan
pedoman bagi manusia dalam hidupnya menurut moral agama. Contohnya petunjuk dan
pedoman bagi manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Sebagai bangsa
yang mempunyai multi agama, keaneragaman perilaku dan adapt istiadat membuat
masyarakat Indonesia mempunyai watak yang dipengaruhi oleh agama yang mereka
anut. Sikap toleransi terus tumbuh dan berkembang dalam jiwa dan perilaku
sehari-hari. Adanya kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran
masing-masing, adalah bukti dan kenyataan yang ada dalam masyarakat.
Mempelajari dan mendalami nilai
moral agama dan kerukunan antar umat beragama merupakan kewajiban setiap
pemeluk agama baik laki-laki maupun perempuan, agar dalam kehidupan dapat
melaksanakan perannya sebagai manusia. Oleh karena itu, manusia manusia dalam
hidupnya harus selalu berusaha untuk menjadikan seluruh hidupnya sebagai wujud
ibadah kepada Tuhan YME. Ibadah
dalam arti pengabdian yang
bertujuan mencari ridho Allah SWT akan dapat dilaksanakan secara baik dan benar
apabila didasari dengan pengetahuan agama, agar tercipta juga kerukunan antar
umat beragama di Negara Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
Supaya terfokus kepada
permasalahan, perlu dibuat batasan permasalahan, adapun batasan makalah dalam
makalah ini :
1. Apakah tujuan dari kerukunan antar umat beragama ?
2. Apakah pengertian kerukunan umat beragama menurut islam ?
3. Apakah manfaat dari kerukunan umat beragama ?
4. Bagaimana menerapkan sikap toleransi dalam kehidupan sehari-hari ?
C. TUJUAN MAKALAH
Makalah ini disusun dengan tujuan
untuk mengetahui dan mendeskripsikan :
1. tujuan dari kerukunan antar umat beragama
2. pengertian kerukunan umat beragama menurut islam
3. manfaat dari kerukunan umat beragama
4. menerapkan sikap toleransi dalam kehidupan sehari-hari
D. KEGUNAAN MAKALAH
Adapun kegunaan makalah ini, yaitu
:
1. Hasil pembuatan makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan atau
pengetahuan mengenai kerukunan antar umat beragama.
2. Hasil pembuatan makalah ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk
bertoleransi antar umat beragama.
E. PROSEDUR MAKALAH
Makalah ini disusun dengan
menggunakan metode deskriptif, data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka
yaitu mengumpulkan materi-materi dari berbagai buku sumber.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Kerukunan dalam kehidupan akan
dapat melahirkan karya – karya besar yang bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan
hidup. Sebaliknya konflik pertikaian dapat menimbulkan kerusakan di bumi.
Manusia sebagai mahkluk sosial membutuhkan keberadaan orang lain dan hal ini
akan dapat terpenuhi jika nilai-nilai kerukunan tumbuh dan berkembang
ditengah-tengah masyarakat. Kerukunan dapat diklasifikan menjadi dua yaitu
kerukunan antar umat islam dan kerukunan antar umat baragama atau antar umat
manusia pada umumnya.
Kerukunan antar umat islam
didasarkan pada akidah islamnya dan pemenuhan kebutuhan sosial yang digambarkan
bagaikan satu bangunan, dimana umat islam satu sama lain saling menguatkan dan
juga digambarkan seperti satu tubuh jika ada bagian tubuh yang sakit maka seluruh
anggota tubuh merasakan sakit. Hal ini berbeda dengan kerukunan antar umat
beragama atau umat manusia pada umumnya. Kerukunan antar umat beragama
didasarkan pada kebutuhan sosial dimana satu sama lain saling membutuhkan agar
kebutuhan-kebutuhan hidup dapat terpenuhi. Kerukunan antar umat manusia pada
umumnya baik seagama maupun luar agama dapat diwujudkan apabila satu sama lain
dapat saling menghormati dan menghargai.
Dalam ajaran islam seorang muslim
tidak dibolehkan mencaci maki orang tuanya sendiri. Artinya jika seseorang
mencacimaki orang tua saudaranya, maka orang tuanya pun akan dibalas oleh
saudaranya untuk dicaci maki. Demikian pula mencaci maki Tuhan atau peribadatan
agama lain, maka akibatnya pemeluk agama lain pun akan mecaci maki Alloh kita. Sejalan
dengan agama ini agar pemeluk agama lain pun menghargai dan menghormati agama
islam.
B. PENGERTIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA MENURUT
ISLAM
Kerukunan umat beragama dalam
islam yakni Ukhuwah
Islamiah. Ukhuah islamiah berasl dari kata dasar “Akhu” yang berarti saudara, teman, sahabat, Kata “Ukhuwah” sebagai kata jadian dan mempunyai pengertian atau menjadi kata benda
abstrak persaudaraan, persahabatan, dan dapat pula berarti pergaulan. Sedangkan Islamiyah berasal dari kata Islam yang dalam hal ini menjadi atau memberi sifat Ukhuwah, sehingga jika dipadukan antara kataUkhuwah dan Islamiyah akan berarti persaudaraan islam atau pergaulan
menurut islam.
Dapat dikatakan bahwa pengertian Ukhuah Islamiyah adalah gambaran tentang hubungan antara orang-orang
islam sebagai satu persaudaraan, dimana antara yang satu dengan yang lain
seakan akan berada dalam satu ikatan. Ada hadits yang mengatakan bahwa hubungan
persahabatan antara sesama islam dalam menjamin Ukhuwah Islamiah yang berarti bahwa antara umat islam itu laksana
satu tubuh, apabila sakit salah satu anggota badan itu, maka seluruh badan akan
merasakan sakitnya. Dikatakan juga bahwa umat muslim itu bagaikan suatu
bangunan yang saling menunjang satu sama lain.
Pelaksanaan Ukhuwah Islamiyah menjadi aktual, bila dihubungkan dengan masalah
solidaritas sosial. Bagi umat Islam, Ukhuwah Islamiyah adalah
suatu yang ‘masyru’ artinya diperintahkan oleh agama. Kata persatuan,
kesatuan, dan solidaritas akan terasa lebih tinggi bobotnya bila disebut dengan Ukhuwah.
Apabila bila kata Ukhuwah dirangkaikan dengan kata Islamiyah,
maka ia akan menggambarkan satu bentuk dasar yakni Persaudaraan Islam merupakan
potensi yang objektif.
Ibadah seperti zakat, sedekah, dan
lain-lain mempunyai hubungan konseptual dengan cita Ukhuwah islamiyah. Ukhuwah islamiyah itu sendiri bukanlah tujuan, Ukhuwah Islamiyah adalah kesatuan yang menjelmakan kerukunan hidup
umat dan bangs, juga untuk kemajuan agama, Negara, dan kemanusiaan .
musuh- musuhan, maka Allah menjinakan antara hatimu, lalu menjadilah kamu
karena nikmat Allah orang-orang
(QS. Ali Imran: 103)
103. Dan berpeganglah kamu
semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan
ingatlah akan nimat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah)
bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena
nimat Allah orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka,
lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
(QS. Ali Imran 105).
Artinya: “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang
yang bercerai dan berselisih sesudah dating keterangan yang jelas kepada
mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.
C. PENGERTIAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Kerukunan umat beragama yaitu
hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling
pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan
ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama
dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat
beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh
yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas
keagamaan yang berbadan hukum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan kerukunan umat
beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan
kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerintah lainnya. Lingkup
ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat
beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertikal, menumbuh kembangkan
keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara
umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
Sesuai dengan tingkatannya Forum
Kerukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan
yang bersifat konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan
tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat,
menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan.
Kerukunan antar umat beragama
dapat diwujdkan dengan;
1. Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.
1. Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.
Dengan demikian akan dapat
tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan
kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.
D. MANFAAT KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Umat Beragama Diharapkan Perkuat
Kerukunan Jika agama dapat dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka ia akan
memberikan stabilitas dan kemajuan negara
Menteri Agama Muhammad Maftuh
Basyuni berharap dialog antar-umat beragama dapat memperkuat kerukunan beragama
dan menjadikan agama sebagai faktor pemersatu dalam kehidupan berbangsa.
"Sebab jika agama dapat
dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka ia akan memberikan sumbangan bagi
stabilitas dan kemajuan suatu negara," katanya dalam Pertemuan Besar Umat
Beragama Indonesia untuk Mengantar NKRI di Jakarta, Rabu.
Pada pertemuan yang dihadiri
tokoh-tokoh agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu itu
Maftuh menjelaskan, kerukunan umat beragama di Indonesia pada dasarnya telah
mengalami banyak kemajuan dalam beberapa dekade terakhir namun beberapa
persoalan, baik yang bersifat internal maupun antar-umat beragama, hingga kini
masih sering muncul.
Menurut dia, kondisi yang demikian
menunjukkan bahwa kerukunan umat beragama tidak bersifat imun melainkan terkait
dan terpengaruh dinamika sosial yang terus berkembang. "Karena itu upaya
memelihara kerukunan harus dilakukan secara komprehensif, terus-menerus, tidak
boleh berhenti," katanya.
Dalam hal ini, Maftuh menjelaskan,
tokoh dan umat beragama dapat memberikan kontribusi dengan berdialog secara
jujur, berkolaborasi dan bersinergi untuk menggalang kekuatan bersama guna
mengatasi berbagai masalah sosial termasuk kemiskinan dan kebodohan.
Ia juga mengutip perspektif
pemikiran Pendeta Viktor Tanja yang menyatakan bahwa misi agama atau dakwah
yang kini harus digalakkan adalah misi dengan tujuan meningkatkan sumber daya
insani bangsa, baik secara ilmu maupun karakter. "Hal itu kemudian perlu
dijadikan sebagai titik temu agenda bersama lintas agama," katanya
Mengelola kemajemukan Ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan masyarakat Indonesia memang majemuk dan
kemajemukan itu bisa menjadi ancaman serius bagi integrasi bangsa jika
tidak dikelola secara baik dan benar.
"Kemajemukan adalah realita yang tak dapat
dihindari namun itu bukan untukdihapuskan. Supaya bisa menjadi pemersatu,
kemajemukan harus dikelola dengan baikdan benar," katanya. Ia menambahkan,
untuk mengelola kemajemukan secara baik danbenar diperlukan dialog berkejujuran
guna mengurai permasalahan yang selama inimengganjal di masing-masing kelompok
masyarakat.
"Karena mungkin masalah yang selama ini terjadi
di antara pemeluk agama terjadi karena tidak sampainya informasi yang
benar dari satu pihak ke pihak lain. Terputusnya jalinan informasi antar
pemeluk agama dapat menimbulkan prasangka- prasangka yang mengarah pada
terbentuknya penilaian negatif," katanya.
Senada dengan Ma'ruf, Ketua Konferensi Waligereja
Indonesia Mgr.M.D Situmorang,OFM. Cap mengatakan dialog berkejujuran antar umat
beragama merupakan salah satucara untuk membangun persaudaraan antar- umat
beragama.
Menurut dia, tema dialog antar-umat beragama sebaiknya
bukan mengarah padamasalah theologis, ritus dan cara peribadatan setiap agama
melainkan lebih ke masalah-masalah kemanusiaan. "Dalam hal kebangsaan,
sebaiknya dialog difokuskan ke moralitas, etika dan nilai spiritual,"
katanya.
Ia juga menambahkan, supaya efektif dialog antar-umat
beragama mesti "sepi" dari latar belakang agama yang eksklusif
dan kehendak untuk mendominasi pihak lain. "Sebab untuk itu butuh
relasi harmonis tanpa apriori, ketakutan dan penilaian yang dimutlakkan.
Yang harus dibangun adalah persaudaraan yang saling menghargai tanpa kehendak
untuk mendominasi dan eksklusif," katanya.
Menurut Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Budi
S Tanuwibowo, agenda agama-agama ke depan sebaiknya difokuskan untuk
menjawab tiga persoalan besar yang selama ini menjadi pangkal masalah
internal dan eksternal umat beragama yakni rasa saling percaya,
kesejahteraan bersama dan penciptaan rasa aman bagi masyarakat.
"Energi dan militansi agama seyogyanya diarahkan untuk mewujudkan tiga hal
mulia itu," demikian Budi S Tanuwibowo.
E. MENERAPKAN TOLERANSI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Sikap fanatik beragama dan toletan
harus dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Diantara wujud fanatisme
dan tasamuh menurrut kandungan surat Al-Kaafiruun adalah sebagai berikut :
1. Fanatik
a. Sebagai seorang muslim, kita harus mempertahankan keyakinan sampai akhir
hayat.
b. Tidak mudah terpengaruh oleh keyakinan lain karena kita yakin bahwa hanya
agama islam yang benar.
c. Tidak mengorbankan keyakinan demi keuntungan dunia karena kita tahu bahwa
perbuatan itu akan membawa pada kerugian.
2. Tasamuh atau toleran
a. Tidak memaksakan keyakinan kepada orang lain karena tidak dibenarkan agama
dan akal sehat.
b. Sabar dalam menghadapi sikap orang-orang yang mendustakan islam,
sebagaimana para Rasul terdahulu.
c. Bersahaja dalam melaksanakan dakwah tidak mengikuti jalan pikiran objek
dakwah.
d. Bebas menjalin hubungan dengan non muslim selama tidak menyangkut masalah
aqidah dan ibadah.
F. HIKMAH FANATIK DAN TOLERANSI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Sikap fanatik dan toleransi
berdampak positif dalam kehidupan bermasyarakat diantara dampak positif
sikap fanatik adalah:
1. Memilki keyakinan yang kuat sehingga lebih mantap dalam melaksanakan agama.
2. Memiliki harga diri sehingga diperhitungkan pihak lain.
3. Terpuji dalam pandangan Allah SWT.
Adapun dampak positif dari sifat toleransi, antara lain :
1. Terwujudnya kehidupan masyarakat yang rukun dan damai.
2. Terwujudnya keamanan dan ketentraman hidup sesama anggota masyarakat.
3. Terpenuhi hak-hak setiap anggota masyarakat sehingga menimbulkan kepuasan
batin.
4. Menumbuhkan persatuan dan rasa kebersamaan.
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
Kerukunan antar umat beragama
dibedakan menjadi dua yaitu: Kerukunan umat
beragama antar sesama manusia dan Kerukunan umat agama menurut islam.
Kerukunan umat beragama antar sesame manusia yaitu Hubungan sesame umat
beragama dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati,
saling menghargai dan kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja
sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan,
Kerukunan antar umat beragama menurut islam yaitu Ukhuwah Islamiyah yang
berarti gambaran tentang hubungan antara orang-orang islam sebagai salah satu
ikatan persaudaraan, dimana antara yang satu dengan yang lainnya seakan akan
berada dalam satu ikatan.
DAFTAR PUSTAKA
Suryana, Toto. 1996.
’’Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi ”. Bandung : 3
Mutiara.
Hidayat, Komarudin. 2001. “Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi
Umum”.Jakarta: Direktorat
Perguruan Tinggi Agama Islam